Lebih lanjut, pelaku langsung mengancam korban dan menanyakan uang dan perhiasan dengan memaksa korban untuk menunjukan tempat dimana menyimpannya.
Seketika dua pelaku langsung melakukan pembacokan menggunakan golok terhadap Aming dibagian paha kanan dan kiri, bagian punggung, serta bagian tangan kanan dan kiri, karena terancam korban memberikan kunci lemari kepada pelaku, sehingga salah pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp.70. juta rupiah, perhiasan emas 92 Gram dan satu buah senapan angin. Setelah berhasil para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Sementara itu, kronologis penangkapan DPO TSK curas terjadi pada hari Kamis, 01-05-2025 sekitar pukul 19:30 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku inisial MH yang berada di Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait