Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wib Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK di Desa Talang Jemabatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.
Atas informasi tersebut anggota Satreskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan berhasil menangkap diduga pelaku berikut barang bukti dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Saat ini tersangka dan BB Hp merek Oppo A3X milik korban dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait