Sabuk Pengaman
Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.
Rotator atau Lampu Strobo
Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.
Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Editor : A. Natalis Sapta Aji
Artikel Terkait