Way Kanan, iNews.id - Hari ini Polri secara serentak menggelar Operasi Patuh Krakatau 2022 sampai 14 hari kedepan hingga tanggal 26 Juni 2022.
Dalam gelaran operasi ini, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak, berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi prioritas polisi dalam menindak.
Helm
Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.
Editor : A. Natalis Sapta Aji
Artikel Terkait