Way Kanan, iNews.id - Hari ini Polri secara serentak menggelar Operasi Patuh Krakatau 2022 sampai 14 hari kedepan hingga tanggal 26 Juni 2022.
Dalam gelaran operasi ini, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak, berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi prioritas polisi dalam menindak.
Helm
Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.
Sabuk Pengaman
Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.
Rotator atau Lampu Strobo
Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.
Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Knalpot Bising
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menggunakan HP
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.
Bonceng Tiga
Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.
Balap Liar
Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.
Melawan Arus
Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Editor : A. Natalis Sapta Aji
Artikel Terkait