MUARA ENIM, iNews.id - Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim, Sumsel menahan mantan Kepala Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku. Eks kades berinisial Yusman Efendi dijadikan tersangka karena diduga menggelapkan dana desa 2016 - 2021 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp500 juta.
Yusman hanya bisa pasrah dan terdiam digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol untuk dijebloskan ke Rutan Muara Enim. Begitu saat melintasi rombongan wartawan, Yusman hanya tertunduk dan diam.
Modus yang dilakukan tersangka, saat menjadi kepala desa tersangka membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa secara fiktif, manipulatif dan ada potongan pajak yang tidak disetor negara. Berdasarkan audit Inspektorat, potensi kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp570 juta.
Sebelumnya, tersangka sudah diberikan kesempatan untuk menyempurnakan laporannya. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindaklanjut dari tersangka. Karena itu, kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan dan ditemukan beberapa catatan yang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Kasis Pidsus Kejari Muara Enim Arie Prasetyo mengatakan, selain meminta keterangan saksi-saksi, penyidik juga mengamankan barang bukti sebanyak 187 dokumen yang berkaitan.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya, Jumat (17/6/2022).
Editor : Yuswantoro