WAY KANAN, iNewswaykanan.id - Dua DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) di Kampung Way Tuba Asri dan Kampung Ramsai Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Diamankan Polres Way Kanan, Rabu (19/10/2022).
Penangkapan ini berhasil dilakukan aparat kepolisian setelah 2 pelaku curnamor itu buron selama 4 bulanan, sejak Juni 2022.,
Kedua tersangka ini bernisial AR (33) berdomisili di Kampung Tanjung Dalam, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan dan AG (58) berdomisili di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa curat pertama diduga dilakuan ole AR yang terjadi pada Senin, 18 Juli 2022 pukul 02:30 WIB, pada saat korban atas nama Sugiyanto pulang kerumahnya di Kampung Way Tuba Asri setelah melaksanakan ronda, Sugiyanto melihat pintu rumah bagian samping sudah terbuka.
Setelah itu korban masuk ke dalam rumah dan tidak melihat 2 (dua) unit sepeda motor merk honda revo absolut dengan Nomor Polisi: B 3511 BBP dan B 6222 SXV, yang sebelumnya korban parkir didapur rumah sudah tidak ada lagi.
Modusnya pelaku masuk ke dalam rumah diduga dengan cara memanjat lalu masuk melalui rongga atau celah antara atap dan dinding kamar mandi rumah.
Bahkan pelaku membawa dua unit sepeda motor korban, pelaku juga mengambil 1 (satu) buah HP merk VIVO V21 warna Diamond Flare, 1 (satu) buah mesin serkel tangan warna kuning merek moderen dan 1 (satu) buah mesin gerinda warna hijau merek ryu.
Editor : Yuswantoro