Saat dikonfirmasi di kediamannya Koordinator BSPS Kabupaten Way Kanan, Andri Wijaya menjelaskan bahwa BSPS adalah bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah.
"Syukur alhamdulillah tahun ini Kabupaten Way Kanan mendapatkan kuota terbanyak se-Provinsi Lampung, sebanyak 889 penerima bantuan. Besaran bantuan BSPS adalah senilai Rp 20 juta untuk tiap penerima bantuan, dana tersebut dicairkan melalui tiga tahapan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan yang ada,” jelasnya.
Andri melanjutkan, pencairan tahap pertama senilai Rp 10 juta, dan tahap kedua senilai Rp 7,5 juta yang diberikan berupa bahan material dan akan didistribusikan oleh toko penyedia bahan bangunan yang telah ditunjuk dan ditentukan oleh kelompok penerima bantuan sesuai dengan juknis pelaksanaan BSPS.
Untuk mekanisme pencairan, Andri menjelaskan tahap pertama akan dicairkan oleh Bank penyalur apabila toko penyedia bahan bangunan telah melakukan swadaya material sejumlah Rp 10 juta dengan dibuktikan foto yang dilakukan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), begitu pula pencairan/dipindah bukuan tahap 2 dan tahap 3.
TFL diwajibkan melakukan pengambilan foto material yang telah diterima oleh penerima bantuan dilengkapi titik koordinatnya sebagai syarat pengajuan proses pencairan kepada PPK Perumahan Swadaya Provinsi Lampung. Nantinya PPK akan memberikan rekomendasi kepada pihak bank penyalur untuk melakukan pemindah bukuan dari rekening penerima bantuan ke rekening toko penyedia barang.
Editor : A. Natalis Sapta Aji