WAY KANAN, iNews.id - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan, meringkus dua orang pelaku diduga melakukan tindak pidana curat Juncto penadah Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Kelurahan Kasui Pasa, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Minggu (24/7/2022).
Tersangka inisial AS (35) dan IZ ( 23) berdomisi di Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 22 Juli 2022 yang dilaporkan korban Fitria di Polres Way Kanan.
Sementara, terjadinya curat pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 Wib, saat Fitria pulang kerumah di Kasui Pasar, lalu meletakan Hp miliknya merk Vivo Y91C warna merah di ruang tamu.
Editor : Yuswantoro