Setelah itu, pada pukul 21.00 Wib korban baru mengetahui bahwa HP miliknya sudah tidak berada diruang tamu dan berusaha melakukan pencarian disekitar rumah namun tidak diketemukan.
Lanjut Andre, dua hari setelah kejadian curat korban mencoba menghubungi nomor hp miliknya namun sudah tidak aktif lagi.
Atas kejadian tersebut korban merasa kehilangan dan mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp. 2,5 Juta rupiah.
Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 pukul 18:30 WIB, kepada tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bahwa HP milik korban berada di daerah Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.
Editor : Yuswantoro