get app
inews
Aa Read Next : 3 Pelajar SMK Yang Hendak Tawuran di Gadingrejo Diamankan Polisi dan Warga

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pengusaha Cafe di Pringsewu

Minggu, 07 Agustus 2022 | 08:13 WIB
header img
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pengusaha Cafe di Pringsewu (Foto: Rizki)

PRINGSEWU, iNews.id - Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Lampung menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berencana berinisial AK (32) warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mengatakan, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Jaka Kelana (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu.

Penganiayaan itu terjadi pada Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 23.45 wib di jalan kesehatan Pringsewu Timur, tepatnya didepan teras cafe Barak milik korban.

Penganiayaan yang menggunakan tangan kosong dan benda tumpul berupa tongkat tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat dibagian kepala hingga harus menjalani perawatan di Rumah sakit terdekat.

Korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan tindakan kriminal tersebut ke pihak Kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Setelah dilakukan pencarian, dalam waktu kurang dari 24 jam Polisi sudah berhasil meringkus tersangka saat sedang berada dirumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pardasuka, pada Kamis 4 Agustus 2022, sekira pukul 17.30 Wib," kata Kapolsek Pringsewu Kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (6/8/22) siang.

Dijelaskan Kapolsek, dari hasil penyelidikan awal, ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya.

"Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban," terang Ansori.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka berikut barang bukti 1 buah tongkat plastik warna hitam diamankan di mapolsek Pringsewu kota.

"Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," Tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut