(3).memohon kepada pemerintah daerah kabupaten Way Kanan agar seluruh TKS mendapatkan formasi PPPK dan membantu memenuhi syarat yang menjadi kendala dalam pemberkasan PPPK.
4). Bilamana pada Desember tahun 2022 TKS, diangkat belum menjadi PNS atau PPPK, tetap diijinkan kerja difasyankes di daerah Kabupaten Way Kanan dengan SK bupati dan di mohon agar data sebagai TKS non PNS sudah di inventarisasi ke badan kepegawaian negara selambat lambatnya 30 September 2022.
Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Tenaga Kesehatan yang merupakan Tenaga Kerja Sukarela yang telah hadir di Ruang DPRD Kabupaten Way Kanan.
"DPRD sepakat dengan apa yang di ajukan oleh Tenaga Kesehatan, sudah kami upayakan agar persyaratan untuk calon P3K di permudah agar mereka yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun,"Imbuhnya.
"Yakin saja DPRD Kabupaten Way Kanan akan mengupayakan apa yang menjadi keluhan saudara semua sesuai peraturan dan UU yang ada," Tegas Nikman Karim.
Editor : Yuswantoro