WAY KANAN, iNews.id - Perihal petisi yang disampaikan oleh ratusan tenaga kerja sukarela (TKS) Kesehatan di dalam ruang lingkup Dinas kesehatan Kabupaten Way Kanan, pemerintah kabupaten setempat akan mengikuti peraturan pemerintah pusat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris daerah kabupaten Way Kanan Saipul melalui keterangan tertulis yang dikirimkan kepada media WaykananiNews.id. hari ini, Selasa 16 Agustus 2022.
"Pemda prinsipnya mengikuti aturan dari pemerintah pusat sepanjang ada aturan dan ketentuannya itu yang kita laksanakan," ungkap Sekda Saipul.
Menurutnya, karena Pemda bukan sebagai pengambil kebijakan.
" kita menunggu saja jika nantinya ada kebijakan pusat," tuturnya.
Adapun tuntutan dan petisi Tenaga kerja Kesehatan di Way tersebut adalah:
(1).komitmen pemerintah kabupaten Way Kanan menyelesaikan pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah menjadi menjadi CASN dan PPPK serta tidak dibuka untuk umum.
(2).Meminta kejelasan status TKS Puskesmas yang tidak ada slip gaji dan tidak masuk DPA.
(3).memohon kepada pemerintah daerah kabupaten Way Kanan agar seluruh TKS mendapatkan formasi PPPK dan membantu memenuhi syarat yang menjadi kendala dalam pemberkasan PPPK
4). Bilamana pada Desember tahun 2022 TKS belum diangkat menjadi ASN atau PPPK tetap diijinkan kerja difasyankes di daerah Kabupaten Way Kanan dengan SK bupati dan di mohon agar data sebagai TKS (Non PNS) sudah di inventarisasi ke badan kepegawaian negara selambat lambatnya 30 September 2022.
Editor : Yuswantoro