Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Polisi Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Kapolri-Panglima TNI: Bakal Usut Kasus hingga Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang dalam Operasi Zebra 2022

Minggu, 02 Oktober 2022 | 21:33 WIB
  • author Muhammad Fida Ul Haq
Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang dalam Operasi Zebra 2022
Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang Mulai Besok dalam Operasi Zebra, Foto: ilustrasi iNews.id

"Kalau kena tilang e-TLE, ya sudah semua pelanggaran akan terkena, tapi kalau sifatnya masih manual itu (tilang manual) upaya terakhir disamping teguran. Jadi, misal kedapatan ugal-ugalan atau pelanggaran tak kasat mata, tetap kita tindak secara manual," katanya. 

Menurut Latif, tilang e-TLE dilakukan menggunakan kamera pemantau di setiap sudut lalu lintas dan kamera yang dibawa oleh petugas. Sedangkan untuk manual (konvensional), lanjut Latief, polisi bakal mengedepankan upaya teguran atau peringatan pada pelanggar. 

"Jadi, penilangan dilakukan sebagai upaya terakhir oleh petugas terhadap para pelanggar," tutur Latief. 

Daftar pelanggaran yang akan ditilang

Adapun jenis pelanggaran yang akan dipantau oleh petugas terdiri dari 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Dirangkum oleh MPI, berikut rincian 14 pelanggaran yang akan disasar selama Operasi Zebra 2022:

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut