get app
inews
Aa Text
Read Next : Apel Gelar Pasukan, Polres Way Kanan Mulai laksanakan Operasi Zebra Krakatau 2024 Hari Ini

Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang dalam Operasi Zebra 2022

Minggu, 02 Oktober 2022 | 21:33 WIB
header img
Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang Mulai Besok dalam Operasi Zebra, Foto: ilustrasi iNews.id

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol 

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750. 000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi 

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM 

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar 

Pasal 285 Ayat (1). Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan 

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang 

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000 

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000.

12. Melanggar Bahu Jalan 

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

13. Kendaraan Bermotor yang

Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam 

Pasal 287 Ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas

*Sumber: https://www.inews.id/News/Nasional/operasi-zebra-serentak-digelar-besok-ini-daftar-pelanggaran-yang-akan-ditilang

 

 

 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut