JAKARTA, iNewswaykanan.id – Atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora, penyanyi asal Cianjur, Jawa Barat, Rizky Billar ditetapkan tersangka
Polisi beralasan penetapan tersangka itu karena ditemukan unsur pidana dalam kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora tersebut.
"Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Dia mengatakan naiknya status penyidikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Sejumlah alat bukti yang dikantongi polisi yakni hasil visum Lesti Kejora, keterangan lima saksi, dan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan orang tua dari Lesti Kejora.
Editor : Yuswantoro