get app
inews
Aa Read Next : Pelukan Mesra Lesti Kejora pada Rizky Billar, Kasus KDRT Resmi Dihentikan

3 Alat Bukti Jadi Alasan Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Begini Penjelasan Polisi

Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:06 WIB
header img
3 Alat Bukti Jadi Alasan Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Begini Penjelasan Polisi, Foto: iNews.id.

Zulpan mengatakan, dari hasil visum, Lesti mengalami sejumlah luka pada bagian lengan, telapak tangan, siku, dan bagian leher.

"Leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips lebam dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," tuturnya.

Zulpan mengatakan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky pada tanggal 13 Oktober 2022. Sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 6 Oktober 2022. 

"Pemeriksaan Rizky Billar akan dilakukan pada 13 Oktober 2022," katanya. 

Rizky sebelumnya dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. "Ancaman penjara 5 tahun," kata Kombes Endra Zulpan.

*Sumber: https://Jabar.inews.id/berita/kantongi-alat-bukti-ini-alasan-polisi-tetapkan-rizky-billar-tersangka-kdrt

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut