PRINGSEWU, iNewswaykanan.id - Satu tersangka baru dalam kasus pembuangan bayi di kolam tempat pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu Lampung beberapa hari lalu itu telah ditetapkan oleh Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sebelumnya, polisi sempat menetapkan R, ibu kandung korban sebagai tersangka pembuangan bayi. Namun kini ternyata ada tersangka lainnya.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penetapan tersangka baru ini setelah pihak menyidik melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya alat bukti dan hasil gelar perkara.
Tersangka baru ini seorang wanita berinisial RP (21) warga Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.
Editor : Yuswantoro