"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Sigit.
Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menjemput Irjen Teddy Minahasa. Dia pun sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar melalui gelar perkara, Jumat (14/10/2022) pagi tadi.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan teduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," tuturnya.
Selain itu, Kapolri pun meminta Kadiv Propam Polri segera memproses pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa (TM).
"Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolri.
*Sumber: https://www.inews.id/News/Nasional/kronologi-penangkapan-irjen-teddy-minahasa
Editor : Yuswantoro