Di tempat terpisah, curat kedua diduga dilakukan AR dan AG yang terjadi pada hari Jum’at, 24 Juni 2022 sekitar pukul 03:00 WIB di rumah korban antas nama Zaini warga Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban bangun tidur menuju ke kamar mandi dan melihat sepeda motor honda beat yang tadinya di parkir diruang dapur sudah tidak ada lagi.
Didalam bok sepeda motor korban berisi, buku tabungan, ATM, kartu KIA, kartu BPJS, KTP dan STNK sepeda motor honda beat Nomor Polisi : BE 5640 WS.
Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Jum'at 14 Oktober 2022 pukul 00:15 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba Polres Way Kanan di back up Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari warga bahwa kedua pelaku berada di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AR dan AG, namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku AR mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan pelaku.
Untuk barang bukti dari AR berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda revo absolut Nomor Polisi : B 6222 SXV, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda revo absolut Nomor Polisi : B 6222 SXV dan 1 (satu) buah gagang kunci letter T telah di kirimkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Jarwani.
Sementara, dari pelaku AG petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) STNK sepeda motor honda beat Nomor Polisi : BE 5640 WS.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kasatreskrim.
Editor : Yuswantoro