Berikut ketentuan seragam sekolah terbaru menurut Mendikbudristek yang tertuang dalam Pasal 5 No 30/2022:
1. Model dan Warna Seragam Nasional
- Jenjang SD : atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
- Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa : atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
-Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa : atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
2. Model dan Warna Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Model dan Warna Seragam Khas Sekolah
Ditetapkan pihak sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
4. Model dan Warna Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
5. Aturan Seragam Sekolah saat Upacara
Pemakaian seragam nasional pada hari upacara bendera harus dilengkapi atribut berupa:
Editor : Yuswantoro