- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Selain itu, dalam peraturan tersebut juga dimuat ketentuan lain dalam penggunaan seragam sekolah, yakni:
1. Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda, orang tua atau wali peserta didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana model dan warna seragam nasional.
2. Pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, pihak sekolah dapat memilih model pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh peserta didik dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana model dan warna seragam nasional.
3. Lalu untuk sekolah yang berada di Provinsi Aceh, peserta didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
Nah, itulah aturan terbaru tentang pakaian adat akan jadi seragam sekolah.
Artikel ini sudah tayang di iNews.id dengan judul https://www.inews.id/News/Nasional/pakaian-adat-akan-jadi-seragam-sekolah-kapan-mulai-diberlakukan
Editor : Yuswantoro