Logo Network
Network

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi, Diduga Karena Edarkan Ribuan Pil Hexymer di Tubaba

Rizki Tri Setyo
.
Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:14 WIB
Seorang Pemuda Ditangkap Polisi, Diduga Karena Edarkan Ribuan Pil Hexymer di Tubaba
Wow! Seorang Pemuda Mesuji Kedapatan Edarkan Ribuan Obat Terlarang Pil Hexymer, Foto: Rizki.

TULANG BAWANG BARAT, iNewswaykanan.id - Seorang Pemuda berasal dari Mesuji diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat.

Pria tersebut diduga kedapatkan mengedarkan obat terlarang Hexymer, Selasa 25 Oktober 2022.

Pemuda berinisial HH (20) diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena mengedarkan ribuan butir obat jenis Hexymer di Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat IPTU Yopi Hariyadi menyebut Pemuda yang mengedarkan obat terlarang tersebut merupakan warga Desa Buko Poso RT/ RW 004/007 Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

“HH merupakan warga Desa Buko Poso RT/ RW 004/007 Kecamatan Way Serdang Kab. Mesuji, Dirinya kedapatkan mengedarkan ribuan obat terlarang,” kata Iptu Yopi.

Menurut Kasatres Narkoba, HH merupakan seorang Buruh dan tersangka telah diamankan.

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah temanya yang bernama Zainal Arifin," ujar Iptu Yopi.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat Hexymer ini berkat penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Way Kenanga.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah, yang sering dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras," bebernya.

Berdasarkan informasi itu, dirinya bersama personel langsung menuju lokasi yang ditujukan kepada petugas dan mengamankan terduga pelaku dan beriku barang bukti Pil Hexymer sebanyak 1577 butir.

Lanjut kata kasat Menurut keterangan terduga Pelaku HH bahwa Pil Hexymer tersebut di dapat dengan cara beli melalui online setiap botolnya dengan harga Rp2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran COD dan dilakukannya sudah tiga kali transaksi.

Terduga tersangka tersebut dikenakan pasal " Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak miliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diancam Penjara 10 tahun denda 1 miliar.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.