get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Arena Judi Kopro Digerebek Polisi, 6 Pelaku Ditangkap Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Minggu, 06 November 2022 | 20:09 WIB
header img
Arena Judi Kopro Digerebek Polisi, 6 Pelaku Ditangkap Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Foto: Rizki.

PRINGSEWU, iNewswaykanan.id - Arena judi koprok di Pekon (Desa) Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu, Lampung. Digerebek Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Pagelaran, Minggu (6/11/22). 

Dari pengerebekan tersebut, enam pelaku beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan dan peritiwa itu.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, keenam pelaku yang diamankan terdiri dari 5 orang warga Kecamatan Pagelaran berinisial HW (48), BY (38), R (55), AP (30) dan S (54). Sementara 1 pelaku lain merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AN (38).

"Keenam terduga pelaku ditangkap pada saat sedang berjudi koprok pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul satu dinihari di wilayah Pekon Gumukmas, pagelaran, Pringsewu," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu dalam release Humasnya pada Minggu (6/11/22) siang.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut