Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Arena Judi Kopro Digerebek Polisi, 6 Pelaku Ditangkap Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Minggu, 06 November 2022 | 20:09 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
Arena Judi Kopro Digerebek Polisi, 6 Pelaku Ditangkap Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Arena Judi Kopro Digerebek Polisi, 6 Pelaku Ditangkap Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Foto: Rizki.

Penangkapan itu, kata Feabo, bermula pihaknya mendapatkan informasi masyarakat di pekon tersebut sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan diduga tempat berlangsungnya perjudian.

Sesampai dilokasi tempat berlangsungnya perjudian jenis dadu koprok tersebut para pelaku mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku kabur melarikan diri namun anggota langsung mengejar.

"Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya Polisi berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku. Dari 6 pelaku itu 3 orang berperan sebagai bandar dan 3 orang lainya berperan sebagai pemasang," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan kata Feabo, peralatan judi koprok, 1 buah tas ransel, 1 buah kain dadi, 22 set kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp8.768.000.-.

“Kemudian keenam orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa Ke Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut