Arena Judi Kopro Digerebek Polisi, 6 Pelaku Ditangkap Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Minggu, 06 November 2022 | 20:09 WIB
Ditambahkannya, keenam terduga pelaku sedang menjalani proses periksaan penyidik Sat Reskrim, dan apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP.
"Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Terpisah Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Peingsewu dan Polsek jajaran sehingga berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan.
“Polres Pringsewu tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” tegasnya.
Editor : Yuswantoro