Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Arena Judi Kopro Digerebek Polisi, 6 Pelaku Ditangkap Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Minggu, 06 November 2022 | 20:09 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
Arena Judi Kopro Digerebek Polisi, 6 Pelaku Ditangkap Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Arena Judi Kopro Digerebek Polisi, 6 Pelaku Ditangkap Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Foto: Rizki.

Ditambahkannya, keenam terduga pelaku sedang menjalani proses periksaan penyidik Sat Reskrim, dan apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP.

"Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Terpisah Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Peingsewu dan Polsek jajaran sehingga berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan.

“Polres Pringsewu tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” tegasnya.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut