get app
inews
Aa
Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap 27 Kasus C3 Dan 1 Kasus Keterangan Palsu dalam 1 Bulan

Selasa, 29 November 2022 | 14:16 WIB
header img
Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap 27 Kasus C3 Dan 1 Kasus Keterangan Palsu dalam 1 Bulan, Foto: Polres Lamtim.

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.idPolres Lampung Timur Polda Lampung, melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus C3 (curat, suras dan curanmor) selama bulan November 2022, bertempat di Loby Depan Mapolres Lampung Timur. Selasa (29/11/22).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif Polres Lampung Timur dan Polsek Jajaran telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana C3 di wilayah Kabupaten Lampung Timur sebanyak 27 laporan polisi ditambah 1 kasus keterangan palsu, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 27 orang.

“Dengan rincian pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang, pencurian sepeda motor sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang, jambret sebanyak 7 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang, pencurian dengan pemberatan 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang, pencurian biasa pencurian biasa 2 kasus dengan tersangka berjumlah 3 orang dan keterangan palsu 1 kasus dengan tersangka berjumlah 1 orang," ujar Kapolres.

"Dari semua kasus tersebut Polres Lampung Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 5 buah HP, 5 buah kotak HP, 1 helai baju switer, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas warna biru, 10 gram kalung emas, 1 gram liontin, 4 buah kwh, 4 obeng 1 tang, 1 buah palu, 1 buah plat kendaraan, 1 pasang sandal, 1 bilah pisau dan 1 surat kendaraan BPKB STNK," ucapnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut