Kapolres menambahkan untuk modus pelaku pencurian dengan kekerasan, dengan cara pelaku menghadang korban kemudian menodongkan senjata tajam lalu mengambil barang berharga korban dan untuk tempat kejadian perkara, Sukadana 2 kasus, Way Bungur 1 kasus dan Pekalongan 1 kasus.
Kemudian untuk modus pencurian sepeda motor, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci sepeda motor, dan untuk tempat kejadian Way Jepara 2 kasus, Braja Selebah 1 kasus, Sekampung 1 kasus dan Labuhan Maringgai LAB 1 kasus.
Lalu untuk kasus penjambretan, pelaku memepet kendaraan sepeda motor korban kemudian merampas tas yang berisikan barang berharga korban, dan untuk tempat kejadian, Labuhan Ratu 4 kasus, Way Jepara 2 kasus Bandar Sribhawono 2 kasus dan Pekalongan 1 kasus.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku mengambil barang milik korban dengan cara masuk kedalam rumah atau warung dengan cara mencongkel jendela atau pintu rumah lalu mengambil barang berharga milik korban, dan untuk tempat kejadian, Margatiga 2 kasus, Gunung Pelindung 1 kasus, Purbolinggo 1 kasus, Bandar Sribhawono 1, Batanghari Nuban 1 kasus. Way Bungur 1 kasus dan Way Jepara 1 kasus.
Sementara kasus pencurian biasa, pelaku mengambil buah kelapa dan cabai yang berada di peladangan milik korban, dan tempat kejadiannya Labuhan Maringgai 1 kasus dan Bandar Sribhawono 1 kasus.
"Terakhir kasus keterangan palsu, pelaku melapor ke Polsek Purbolinggo telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya dengan kerugian sebesar Rp 47.000.000, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut tidak pernah terjadi, itu hanya alasan pelaku karena sedang terlilit hutang," tutup Kapolres.
Editor : Yuswantoro