Masuk Warung Bukan Niat Belanja, Pria di Baradatu Bawa Kabur HP Pedagang
Kamis, 01 Desember 2022 | 20:28 WIB
Kronologi penangkapan pelaku dimulai sejak hari Rabu, 30 November 2022 pukul 11:50 WIB.Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Kamis (1/12/2022).
Saat dibekuk polisi, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Selain menangkap tersangka, polisj juga mengamankan
barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp (handphone) merk oppo type A5 warna hitam milik korban atas namaTitin Rimayati.
"Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.
Editor : Yuswantoro