Modus pelaku dengan cara merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T dan kontak sepeda motor tersebut sudah dirusak namun motor belum dibawa oleh pelaku.
Atas informasi itu, petugas bergegas menuju ke lokasi dan setibanya di parkiran tersebut melihat 2 (dua) orang pelaku hendak membawa satu unit sepeda motor merek honda beat sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas pada kedua pelaku ditemukan masing-masing senjata tajam (sajam) jenis badik.
Kini tersangka dan barang bukti di bawa Ke Mako Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Tosira.
Editor : Yuswantoro