get app
inews
Aa Read Next : Diduga Terlibat Korupsi, Oknum Kepala Desa di Lampung Ditangkap Polisi

Kerap Jadi Rebutan, Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:41 WIB
header img
Kerap Jadi Rebutan, Intip Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Sangat mengundang rasa penasaran kita semua, besaran gaji atau penghasilan kepala desa atau kades beserta tunjangannya di tahun 2023. 

Hal tersebut menyusul aksi ribuan kepala desa se-Indonesia di depan Gedung dewan perwakilan rakyat (DPR) belum lama ini di Senayan, Jakarta.

Diketahui bahwa, dalam tuntutannya, para kepala desa tersebut mengajukan perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun 3 periode. 

Tentu saja jabatan kepala desa memang kerap menjadi incaran. Tak semata kekuasaan di desa yang dipimpin, gaji dan tunjangan kades juga cukup menggiurkan, termasuk hak atas tanah bengkok.

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh kepala desa? Berikut ini ulasannya yang dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (26/1/2023): Gaji Kepala Desa 2023 Gaji kepala desa 2023 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (10). 

Di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari ADD atau Anggaran Dana Desa. 

Merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji kepala desa ini ditentukan oleh Bupati atau Walikota masing-masing daerah atau wilayah. 

Adapun ketentuan mengenai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dapat dirinci sebagai berikut: - Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; - Penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; - Penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. 

Selanjutnya, pasal 81 ayat (3) PP tersebut menjelaskan bahwa jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka anggaran dana dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa. 

Tunjangan Kepala Desa 2023 Tak hanya mendapatkan gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya juga akan mendapatkan penghasilan lain dari pengelolaan tanah desa. 

Kemudian kepala desa juga akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa APBDes dapat digunakan juga sebanyak 30% untuk membayar gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. 

Agar lebih jelas, berikut rincian penggunaan APBDesa: - Sebesar 70% jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa (termasuk belanja operasional pemerintahan desa). 

Dana tersebut juga digunakan untuk insentif RT dan RW, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

 Sebesar 30% sisanya digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa, dan juga tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa. 

Adapun untuk nominal pastinya tentu didasarkan pada kebijakan masing-masing daerah. Demikian informasi mengenai gaji kepala desa 2023 beserta tunjangannya. 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Ikhsan Permana SP dengan judul "Jabatan Kepala Desa Kerap jadi Rebutan, Intip Gaji dan Tunjangannya di 2023.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut