Polda Lampung Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Modus Pelaku Sediakan Perempuan untuk Jasa Seks

Kepada polisi yang menyamar, pelaku mengaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa jasa seks komersial.
Kemudian pelaku mengirimkan foto foto perempuan untuk di pilih dan pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp2,5 juta.
Apabila setuju, maka pembeli diharuskan untuk mentransfer uang DP Rp500 ribu, per 1 perempuan yang dipesan.
"Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang," ungkap Rahmad, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DBP, dan para saksi, TPPO ini dilakukan dengan modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui chat WhatsApp.
Editor : Yuswantoro