Kepada polisi yang menyamar, pelaku mengaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa jasa seks komersial.
Kemudian pelaku mengirimkan foto foto perempuan untuk di pilih dan pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp2,5 juta.
Apabila setuju, maka pembeli diharuskan untuk mentransfer uang DP Rp500 ribu, per 1 perempuan yang dipesan.
"Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang," ungkap Rahmad, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DBP, dan para saksi, TPPO ini dilakukan dengan modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui chat WhatsApp.
Editor : Yuswantoro