"Kemudian tersangka meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati," tambah Rahmad.
Rahmad menambahkan, setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati kemudian tersangka meminta kepada perempuan yang di pesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah dipeesan pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.
"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya," ujar Rahmad.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, 4 unit HP, 40 lembar Uang Rp100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan sanksi atas kasus tindak pidana eksploitasi seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022.
"Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," tutupnya.
Editor : Yuswantoro