Saat dilakukan pemeriksaan diketemukan 1 (satu) bungkus karung warna putih yang didalamnya berisikan plastik bening yang berisikan getah karet jenis LUM seberat sekira 15 (lima belas) Kg, lalu saksi menanyakan kepada terlapor dari mana sebelumnya memperoleh getah karet jenis LUM tersebut namun ES hanya diam tidak bisa menjawabnya.
Dugaan Asmaran tersebut bahwa ES diduga mendapatkan getah karet dari hasil pencurian di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII TUBU di Afdeling IV.
Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan diduga pelaku pencurian bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP,“ ungkap Kapolsek
Editor : Efan Febrianto