get app
inews
Aa Read Next : Jelang Pilkada 2024, Kapolres Way Kanan Ajak NU dan Ansor Bersinergi Jaga Kamtibmas 

Lakukan Pencurian di Way Kanan, Pria asal Lampung Utara Ditangkap Polisi   

Minggu, 12 Maret 2023 | 20:14 WIB
header img
Lakukan Pencurian di Way Kanan, Pria asal Lampung Utara Ditangkap Polisi. Foto: Polres Way Kanan

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Minggu (12/03/2023).

Tersangka curat diduga inisial YA (23) berdomisili di Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Jum’at, 17-02-2023 sekitar pukul 04:30 WIB saat Saksi Mudiyani hendak mematikan lampu teras rumah dan ternyata lampu teras rumah sudah dalam keadaan mati.

Setelah itu , saksi menyadari bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat NOPOL : BE 2901 WG warna biru silver sudah hilang lalu membangunkan korban an. Rindi dan ternyata 1 (satu) unit HP merk VIVO Y20 warna Nebula Blue milik Rindi juga sudah hilang, sempat melakukan pencarian di sekitar namun hanya menemukan papan rumah yang sudah di rusak.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian bila dinominalkan sekitar Rp20.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti

Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 09-03-2023 pukul 20:30 WIB Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan tersangka dan barang bukti di Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan

Selanjutnya TSK dan brang bukti 1 (satu) unit HP merk VIVO Y20 milik korban dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”jelas Kasat Reskrim.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut