get app
inews
Aa Read Next : 3 Pelajar SMK Yang Hendak Tawuran di Gadingrejo Diamankan Polisi dan Warga

Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Bawah Umur di Gadingrejo Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Maret 2023 | 22:39 WIB
header img
Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur di Gadingrejo Ditangkap Polisi. Foto: Polres Peringsewu

"Ya benar, Selasa siang kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari yang lalu itu," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (19/3/2023) siang.

Dalam proses pemeriksaan, terang Kasat terungkap sebab pelaku tega menganiaya Egi Pirmansyah (11) lantaran korban telah mengambil dua butir kelapa muda (Dugan) miliknya tanpa izin.

"Berawal dari pelaku mendapat kabar kalo korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban," jelasnya 

Menurut kasat, akibat penganiayaan korban mengalami luka memar di bagian tubuh dan sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit.

"Pelaku sendiri sudah kita ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu," bebernya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bukan penjara," tandasnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut