get app
inews
Aa Read Next : Polres Lampung Barat Amankan Residivis Narkoba Asal Pesisir Barat 

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba asal Natar

Sabtu, 01 April 2023 | 06:53 WIB
header img
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba asal Natar. Foto: Polres Lampung Selatan

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AK yakni, satu paket plastik klip tembus pandang berisi narkoba jenis sabu 0,45 gram, dan satu unit sepeda motor Nmax warna putih dengan Nopol BE 2378 AAD.

Tersangka AK dijerat Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. 

Ancaman hukuman lainnya Pasal 112 (1) hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses hukum.

Editor : Efan Febrianto

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut