Pendi Maryanto warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung ini dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3795 WE ke masjid ALMAJID Kampung Sidoarjo untuk menunaikan sholat magrib.
Setibanya di Masjid Pendi memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran yang berada di belakang Masjid. Selanjutnya ketika korban sedang menunaikan Salat Magrib, pendi mendengar suara motor di luar Masjid berbunyi seperti sepeda motor miliknya.
Dugaan korban ternyata benar saat setelah selesai menunaikan Shalat Magrib dan mengecek keparkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat.
Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada Jum’at, 26 Mei 2023 TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Editor : Yuswantoro