Ditinggal Sebentar untuk Sholat Magrib di Masjid, Sepeda Motor Warga Negeri Agung Digondol Maling
Minggu, 28 Mei 2023 | 13:19 WIB
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan DPO pelaku RS tanpa disetai perlawanan.
"Saat ini TSK sdh dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.
"Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.
Editor : Yuswantoro