Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 23 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Lamsel dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp54,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Obat Terlarang, Anak Punk asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:43 WIB
  • author Rizky Tri
Edarkan Obat Terlarang, Anak Punk asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Edarkan Obat terlarang, Anak Punk asal, Pringsewu Ditangkap Polisi. Foto: Polres Pringsewu

Kasat juga menyebut, pelaku yang dikenal sebagai anak Punk ini nekat melakoni profesi yang melanggar hukum karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi keperluannya. 

"Ngakunya sudah dua bulan ini menjadi pengedar obat terlarang tersebut." bebernya. 

Raymond juga menyebut pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin.

Editor: Efan Febrianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut