Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 23 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Lamsel dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp54,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Obat Terlarang, Anak Punk asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:43 WIB
  • author Rizky Tri
Edarkan Obat Terlarang, Anak Punk asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Edarkan Obat terlarang, Anak Punk asal, Pringsewu Ditangkap Polisi. Foto: Polres Pringsewu

“Bahwa laporan dari masyarakat adanya peredaran obat tanpa izin di daerah Pringsewu,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 197/196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. 

Editor: Efan Febrianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut