Edarkan Obat Terlarang, Anak Punk asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 29 Mei 2023 | 15:43 WIB
“Bahwa laporan dari masyarakat adanya peredaran obat tanpa izin di daerah Pringsewu,” ungkapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 197/196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.
Editor : Efan Febrianto