"Terkait dengan mekanisme penilaian kinerja ASN yang sebelumnya dilaksanakan dua kali dalam setahun menjadi per Triwulan atau empat kali dalam setahun, diharapkan PNS dapat mempedomani hal tersebut dalam penyusunan penilaian kinerja PNS," ujar Bupati Adipati.
Dengan harapan Pegawai Negeri Sipil dapat mempedomani Peraturan MenPan & RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara dilakukan menjadi per Triwulan atau 4 (empat) kali dalam setahun, tujuan dan sasaran organisasi dan Sasaran Kinerja Indovidu dapat selaras dan menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja dari masing-masing individu.
Editor : Yuswantoro