get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan Instruksikan Jajaran Atensi Terhadap 5 Tindak Pidana dan Kasus Kelompok Rentan

Adipati Lantik Belasan Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Way Kanan

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:05 WIB
header img
Bupati Adipati Lantik Belasan Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Way Kanan, Foto: Kominfo Way Kanan.

"Terkait dengan mekanisme penilaian kinerja ASN yang sebelumnya dilaksanakan dua kali dalam setahun menjadi per Triwulan atau empat kali dalam setahun, diharapkan PNS dapat mempedomani hal tersebut dalam penyusunan penilaian kinerja PNS," ujar Bupati Adipati.

Dengan harapan Pegawai Negeri Sipil dapat mempedomani Peraturan MenPan & RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara dilakukan menjadi per Triwulan atau 4 (empat) kali dalam setahun, tujuan dan sasaran organisasi dan Sasaran Kinerja Indovidu dapat selaras dan menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja dari masing-masing individu.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut