Dalam laporannya, korban merasa telah ditipu oleh pelaku yang terjadi pada Rabu (15/02/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah korban. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jimat untuk melancarkan usaha.
"Mahar atas jimat tersebut, pelaku meminta uang sebanyak Rp5 juta yang dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali, yakni pertama sebesar Rp1,5 juta, kedua sebesar Rp 1 juta, ketiga sebesar Rp1,5 juta, keempat sebesar Rp 500 ribu, dan kelima sebesar Rp500 ribu. Selain itu, pelaku juga meminta persyaratan lain berupa kain mori, dupa, lemari plastik, dan amplop, serta ruangan khusus untuk ritual," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Namun, setelah pelaku menerima uang dari korban dengan total sebanyak Rp5 juta, pelaku kabur dan tidak pernah kembali ke rumah korban, serta jimat yang dijanjikan kepada korban juga tidak ada.
AKP Taufiq menambahkan, selain korban Tri Puspita Sari, ternyata masih ada 10 orang korban lainnya dengan modus yang serupa, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung dihari yang sama.
"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 379a KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tutup Kapolsek.
Editor : Efan Febrianto