“Setelah mengintrogasi MF dan AR, Tim Opsnal mendapatkan Informasi bahwa barang Haram tersebut di dapat dari YS (20) Laki Laki, alamat desa Banjar Negeri kecamatan Gunung Alip, kabupaten Tanggamus, berbekal informasi tersebut tim langsung menuju ke sebuah tempat penginapan di desa Tiuh Memon Kecamatan Pugung , kabupaten Tanggamus dan didapati pelaku YS dengan barang bukti Sabu di Dalam penguasaannya," tambah Widodo.
Petugas menyita barang bukti (BB) berupa 19 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu Dengan Total berat 33,83 Gram, 1 (satu) unit HP Redmi warna hitam, 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam, Uang Tunai Rp200.000, 1 (satu) Unit Timbangan digital, 1 (Satu) buah Pipet Sekop.
Iptu Widodo menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pesawaran dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Kasatres Narkoba.
Editor : Yuswantoro