get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

Diduga Menipu untuk Bersenang-senang, Pria asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Senin, 19 Juni 2023 | 16:19 WIB
header img
Diduga Menipu untuk Bersenang-senang, Pria asal Pringsewu Ditangkap Polisi, Foto: Rizki Tri.

Dijelaskan Kasat, Kejadian bermula pada 3 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, tersangka datang kerumah korban dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp25 juta yang dalih akan dipergunakan untuk menebus sertifikat tanah yang sedang dijaminkan kepada seseorang dan berjanji akan mengembalikan uang korban seminggu kemudian. 

Setelah waktu yang dijanjikan korban menanyakan yang miliknya, namun tersangka mengaku belum bisa mengembalikkan dengan alasan sertifikat masih belum keluar karena uangnya belum cukup.

"Setelah itu tersangka meminjam lagi sebesar Rp50 juta dengan alasan akan dipergunakan untuk melunasi pengambilan sertifikat tanah miliknya tersebut dan korban mau meminjamkan lagi setelah tersangka menjaminkan 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar surat keterangan jual beli tanah dan berjanji akan mengembalikan uang korban pada 7 Desember 2021," terang Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Senin (19/6/2023).

Setelah waktu yang ditentukan tiba, lanjut Kasat, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban, dan setelah di cek ternyata surat keterangan jual beli tanah yang dijaminkan tersangka juga palsu. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian," jelasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut