Diduga Menipu untuk Bersenang-senang, Pria asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 19 Juni 2023 | 16:19 WIB
Sebelum ditangkap polisi, ungkap Feabo. Tersangka sempat berupaya menghindari proses hukum dengan kabur ke provinsi Bangka Belitung. "Dan tersangka sendiri berhasil ditangkap saat Kabur kerumah salah satu kerabatnya yang berada di kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu," bebernya.
Lulusan Akpol 2015 berpangkat Balok Kuning dua ini mengungkapkan, bahwa uang dari korba telah dihabiskan untuk bersenang-senang. Diantaranya untuk bermain judi, nyabu dan memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kita jerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Yuswantoro