Polsek Pugung Tangkap Tersangka KDRT saat Melarikan Diri ke Bali
Senin, 03 Juli 2023 | 01:47 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/07/03/0d9ea_polsek-pugung-tangkap-tersangka-kdrt-saat-melarian-diri-ke-bali.jpg)
"Terhadapnya dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, KR dalam pengakuannya mengakui penganiayaan tersebut dan berdalih karena cemburu melihat chat istrinya dengan pria lain.
"Sebelum pemukulan, saya lihat chattingan istri saya sama teman laki-lakinya sehingga terjadi keributan tersebut," kata KR.
Namun demikian, KR mengaku menyesali perbuatannya hingga ia menjadi buruan polisi dan membuatnya merasa bersalah. "Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya," tandasnya sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Editor : Efan Febrianto