Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Kandang Besi Tanggamus alami Kebakaran
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Pugung Tangkap Tersangka KDRT saat Melarikan Diri ke Bali

Senin, 03 Juli 2023 | 01:47 WIB
  • author Rizky
Polsek Pugung Tangkap Tersangka KDRT saat Melarikan Diri ke Bali
Polsek Pugung Tangkap Tersangka KDRT saat Melarian Diri ke Bali. Foto: Polres Tanggamus

"Terhadapnya dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, KR dalam pengakuannya mengakui penganiayaan tersebut dan berdalih karena cemburu melihat chat istrinya dengan pria lain.

"Sebelum pemukulan, saya lihat chattingan istri saya sama teman laki-lakinya sehingga terjadi keributan tersebut," kata KR.

Namun demikian, KR mengaku menyesali perbuatannya hingga ia menjadi buruan polisi dan membuatnya merasa bersalah. "Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya," tandasnya sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

Editor: Efan Febrianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut