get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Kandang Besi Tanggamus alami Kebakaran

Polsek Pugung Tangkap Tersangka KDRT saat Melarikan Diri ke Bali

Senin, 03 Juli 2023 | 01:47 WIB
header img
Polsek Pugung Tangkap Tersangka KDRT saat Melarian Diri ke Bali. Foto: Polres Tanggamus

"Terhadapnya dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, KR dalam pengakuannya mengakui penganiayaan tersebut dan berdalih karena cemburu melihat chat istrinya dengan pria lain.

"Sebelum pemukulan, saya lihat chattingan istri saya sama teman laki-lakinya sehingga terjadi keributan tersebut," kata KR.

Namun demikian, KR mengaku menyesali perbuatannya hingga ia menjadi buruan polisi dan membuatnya merasa bersalah. "Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya," tandasnya sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut