Petani asal Way Kenanga Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan
Selasa, 11 Juli 2023 | 19:49 WIB
“Penangkapan ini setelah pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim AKP Dailami.
Akibat perbuatannya ini, tersangka RS yang sehari-hari bekerja petani terancam dipenjara maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, korban pencabulan di bawah umur hinga melahirkan indraloka 1 Way Kenanga mencari keadilan.
Editor : Yuswantoro