“Dari pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong di beralamat di Tiyuh Indra loka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekira pukul 22.00 WIB,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, Selasa (11/7/2023).
Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya korban dipaksa disetubuhi oleh terlapor dan setelah itu korban diantar pulang ke rumahnya dan setelah dua bulan korban hamil dan terlapor dimintai tanggung jawab tetapi sampai korban melahirkan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres Tulang Bawang Barat Untuk ditindaklanjuti.
“Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi,” terangnya.
Editor : Yuswantoro