“Kedua pelaku tersebut langsung mengarah ke garasi untuk mencuri sepeda motor milik korban sekira pukul 03.15 WIB dini hari,” ujarnya.
Adapun peran pelaku TI adalah sebagai eksekusi sepeda motor milik korban, sementara rekannya CA menunggu sambil melihat situasi sekitar.
Kapolsek Iptu Admar mengatakan, awalnya kedua pelaku tersebut hendak mencuri sepeda motor jenis Honda Beat milik korban menggunakan kunci T.
“Namun, upaya pelaku TI gagal karena kunci T patah dan tertinggal di dalam kontak sepeda motor Honda Bear tersebut,” tambahnya.
Kemudian, TI melihat motor lain yang kuncinya tertinggal di sepeda motor yakni 1 unit Honda Supra X 125 warna Hitam dengan nomor Polisi BE 3118 HH milik korban.
“Karena terdengar suara berisik, korban lalu terbangun dan menyadari bahwa ada orang yang meringsek masuk ke rumahnya dan hendak mencuri sepeda motor,” jelas Iptu Admar.
Korban yang melihat ada maling menyatroni rumahnya kata Kapolsek, langsung berteriak Maling sehingga mengundang para warga berkumpul kerumah korban.
Alhasil, pelaku TI berhasil ditangkap warga, sementara pelaku CA kabur melarikan diri ke arah persawahan dan meninggalkan sepeda motor Nmax yang mereka gunakan saat melakukan aksinya.
“Kini, CA yang sempat melarikan tersebut telah kami amankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari kedua pelaku, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra x 125 Nopol BE 3118 HH milik korban dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu tanpa plat nomor, 1 buah golok serta patahan kunci leter T.
Atas perbuatannya, pelaku CA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Yuswantoro